Awalnya saya berpikir itu cuma judul berita , yang memang biasanya dilebih-lebihkan untuk menarik orang untuk membacanya, dan gambar anak-anak yang ada di situ juga saya pikir paling cuma gambar anak TK yang sedang mengadakan karnaval, yang di sertakan di situ untuk mengelabuhi orang untuk mengklik tautan/link tersebut.
Tapi bagaimana pun, sebagai manusia saya harus memenuhi rasa penasaran saya, kemudian mengklik dan seterusnya membaca berita tersebut. Semua keraguan saya tadi kemudian sedikit berkurang setelah selesai membaca penjelasan di berita tersebut. Tapi saya belum begitu saja percaya, karena berita tersebut di tulis hanya berdasar kepada sebuah postingan seorang fotografer, yang katanya menjadi juru foto di pernikahan pengantin termuda tersebut, bisa saja di karang-karang, pikir saya.
Dalam berita tersebut, di tulis jika yang pertama mengupload foto-foto pengantin muda tersebut ke facebook adalah seorang fotografer bernama Iwank. Saya langsung cari di Facebook, dan melihat serta membaca postingan foto yang dimaksud, beserta penjelasannya seperti screen capturenya berikut
Soal wajah yang ketutup, saya minta maaf. |
Postingan foto yang berjudul "wedding penutup sebelum Ramadhan 13 tahun versus 14 tahun" itu, sudah di share sebanyak 443 kali, jadi bolelah di bilang viral. Banyak bangat teman facebooknya ( Iwank) yang tidak percaya akan pernikahan itu, tapi beliau tetap sabar menjelaskan jika itu memang terjadi, dan beliaulah yang di sewa sebagai fotografernya sehingga bisa menyaksikan secara langsung pernikahan tersebut.
Menurut Iwank, dalam komentarnya mengenai postingan tersebut, ini kali pertama dia mendapat klien pengantin yang masih sangat muda. Awalnya dia juga merasa lucu dan ketawa saat mau mengambil gambar kedua pengantin itu, namun kedua pengantin mudah itu tetap serius. Di tulis juga dalam kontarnya jika yang pengantin laki-laki baru tamat Sekolah Dasar atau SD. Entah cuma mau melucu atau apa, di komentarnya juga di tulis jika kedua anak-anak di bawah umur itu di nikahkan karena orang tua mereka sudah tidak sabar untuk menimang cucu.
Pertanyaanya, apakah pernikahan di bawah umur itu melanggar hukum di Indonesia atau tidak? Entahlah, tapi menurut Pasal 7 UU No.1 Tahun 1974 tentang pernikahan, meneyebutkan bahwa perkawainan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun, dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Jadi kasus diatas boleh di bilang melanggar. Tapi dalam hukum Islam "katanya" sah-sah saja yang penting ada wali (Ingat kasusnya Syekh Puji). Dan itu artinya pasal di atas tadi (Pasal 7UUNo.1 Tahun 1974) di batalkan karena dalam pasal lain, yakni Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 mengatakan pernikahan itu sah jika sesuai dengan hukum agama masing-masing. Jadi mana yang mau di dengar?
ITULAH SUSAHNYA JIKA MENCAMPURKAN ADUKKAN ANTARA NEGARA DENGAN AGAMA.
Mitos-Mitos Toraja Tentang Hujan Dan Penjelasannya Secara Ilmiah
Tokoh Tokoh Terkenal Indonesia Berdarah Toraja
Pembunuhan-pembunuhan sadis yang pernah terjadi di Toraja
Perbedaan adu Kerbau Toraja dan Vietnam
Kata-kata Bahasa Toraja Yang Tidak Bisa di Bahasa Indonesiakan